TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pergub Penggusuran belum dicabut karena menunggu aturan baru. Mengingat dasar penggusuran tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Masih kami proses, jadi belum bisa dicabut sampai ada Pergub pengganti, regulasi pengganti lah, apakah nanti kita masuk di perda perubahan tentang ketertiban umum ataukah nanti kita buat pergub tersendiri tentang ketertiban umum," ujarnya di sela rapat Banggar KUA-PPAS 2023 di Bogor, Rabu, 2 November 2022.
Dia mengatakan pencabutan dari Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan juga agar tidak terjadi kekosongan hukum. Biro hukum juga masih butuh koordinasi dengan Satpol PP mengenai aturan soal ketenteraman dan ketertiban.
Selain Satpol PP, koordinasi utamanya juga dilakukan dengan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum. Hingga saat ini aturan pengganti juga belum dibuat dan masih dalam kajian.
"Belum, nanti lagi kami koordinasikan juga, lagi kami kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," tuturnya.
Yayan menuturkan bahwa permohonan pencabutan juga dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mengingat harus ada pengganti aturan yang baru.
"Ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," katanya.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menjalankan proses pencabutan pergub itu di Kementerian Dalam Negeri.
Dia menyampaikan perkembangan terakhir pencabutan Pergub Penggusuran itu di hadapan massa demo dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja). "Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur," tutur Anies di depan pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
LANI DIANA WIJAYA
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Sudah Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, yang Belum Nomornya