Pengedar Jaringan Jawa-Sumatera Pasok 112 Kilogram Ganja buat Tahun Baru

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pengedar ganja jaringan Jawa-Sumatera telah ditangkap. Menurutnya mereka bakal mengedarkan 112 kilogram mariyuana tersebut untuk kebutuhan malam tahun baru di wilayah DKI Jakarta.

“Rencananya narkoba jenis ganja akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 November 2022.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran ganja ke wilayah Jakarta. Subdit I Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki sampai Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang terendus sebagai tempat awal pengiriman mariyuana.

Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RP (masih di bawah umur), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun) pada Sabtu, 20 Oktober 2022. Kemudian, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih digeledah dan ditemukanlah ganja siap edar seberat 112 kilogram.

“Tersangka dapat upah dari DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial UM. Masih dilakukan pengejaran,” tutur Zulpan.

Dia menuturkan para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per orang untuk mengantar barang terlarang tersebut. Lalu bakal diberikan bonus satu kilogram ganja jika berhasil mengantar sampai tujuan.

Baca:  Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Pengendali para tersangka

Zulpan mengungkapkan, UM adalah pengendali yang mengarahkan para tersangka untuk mengambil barang pesanan di suatu tempat. “Barang ini sudah dikemas oleh dia, tersangka tinggal ambil. Kami akan kembangkan asal-usul dari mana barang ini dia dapatkan,” katanya.

Sedangkan para tersangka disebut baru pertama kali beraksi. Polisi juga mengonfirmasikan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.

Perihal pemesan 112 kilogram ganja tersebut, kepolisian masih menyelidikinya. “Tentunya di sini kami melihat bagaimana pencegahan bisa dilakukan dan penegakan hukum oleh Dirnarkoba perihal potensi yang sangat berbahaya apabila narkotika jenis ganja sebanyak ini berhasil beredar. Tentunya langkah pencegahan dan tindakan hukum yang tegas dari kepolisian,” ujar Zulpan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam adalah pidana mati atau penjara seumur hidup dan/atau penjara minimal enam tahun, atau kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling besar Rp10 miliar.

Baca juga: Gagalkan Pengiriman 112 Kg Ganja dari Medan, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Narkoba Lebih Besar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

17 jam lalu

Inspektur Jenderal Karyoto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran setelah serah terima jabatan di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

21 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

22 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

Baca kisah pilu dari berbagai korban penipuan agen travel umrah Naila Syafaah.


Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

1 hari lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.


Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. ANTARA
Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu dan memerintahkannya untuk ditukar dengan tawas


Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

1 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak bayar PKB.


Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

1 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku.


Mutasi Polri & Pejabat Baru Polda Metro, dan Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah Jadi Top 3 Metro

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Mutasi Polri & Pejabat Baru Polda Metro, dan Cerita Korban Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dari berita Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi Polri pada Senin, 27 Maret 2023.


Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah, Ganti Istri dan Nama, dari Mahfudz ke Abi Wahid

2 hari lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah, Ganti Istri dan Nama, dari Mahfudz ke Abi Wahid

Sigit Sutrisno, 69 tahun, adalah korban penipuan agen travel umrah, Mahfudz Abdulah pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.