TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pengedar ganja jaringan Jawa-Sumatera telah ditangkap. Menurutnya mereka bakal mengedarkan 112 kilogram mariyuana tersebut untuk kebutuhan malam tahun baru di wilayah DKI Jakarta.
“Rencananya narkoba jenis ganja akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 November 2022.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran ganja ke wilayah Jakarta. Subdit I Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki sampai Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang terendus sebagai tempat awal pengiriman mariyuana.
Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RP (masih di bawah umur), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun) pada Sabtu, 20 Oktober 2022. Kemudian, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih digeledah dan ditemukanlah ganja siap edar seberat 112 kilogram.
“Tersangka dapat upah dari DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial UM. Masih dilakukan pengejaran,” tutur Zulpan.
Dia menuturkan para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per orang untuk mengantar barang terlarang tersebut. Lalu bakal diberikan bonus satu kilogram ganja jika berhasil mengantar sampai tujuan.
Baca: Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
Pengendali para tersangka
Zulpan mengungkapkan, UM adalah pengendali yang mengarahkan para tersangka untuk mengambil barang pesanan di suatu tempat. “Barang ini sudah dikemas oleh dia, tersangka tinggal ambil. Kami akan kembangkan asal-usul dari mana barang ini dia dapatkan,” katanya.
Sedangkan para tersangka disebut baru pertama kali beraksi. Polisi juga mengonfirmasikan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.
Perihal pemesan 112 kilogram ganja tersebut, kepolisian masih menyelidikinya. “Tentunya di sini kami melihat bagaimana pencegahan bisa dilakukan dan penegakan hukum oleh Dirnarkoba perihal potensi yang sangat berbahaya apabila narkotika jenis ganja sebanyak ini berhasil beredar. Tentunya langkah pencegahan dan tindakan hukum yang tegas dari kepolisian,” ujar Zulpan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam adalah pidana mati atau penjara seumur hidup dan/atau penjara minimal enam tahun, atau kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling besar Rp10 miliar.
Baca juga: Gagalkan Pengiriman 112 Kg Ganja dari Medan, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Narkoba Lebih Besar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.