TEMPO.CO, Jakarta - Gelagat tidak biasa Rizky Noviyandi Achmad alias RNA, pelaku pembunuhan anak kandung, rupanya sudah terlihat oleh pihak keluarga sejak sebulan belakangan.
Ayah RNA, Adang Jawari (58) mengatakan, beberapa minggu ke belakang sifat anaknya terlihat lebih cepat marah dan tak bisa mengendalikan emosinya. “Ya, sebulan terakhir ini lebih cepat emosi, sering marah,” kata Adang ditemui, Rabu malam 2 November 2022.
Rizky dan keluarganya sehari-hari tinggal bersama Adang di rumah mewah dua lantai di Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos. Selain Rizky dan keluarganya, juga terdapat anak bungsu Adang yang tinggal bersama.
“Kiki (sapaan Rizky) tinggal di sini, saya bagi tiga, atas buat anak saya bontot, Kiki di bawah dan saya disebelahnya,” kata Adang.
Adang sempat menanyakan perubahan sifat Rizky yang lebih cepat marah tersebut. Dijawabnya karena efek ilmu tenaga dalam yang sempat dipelajari Rizky beberapa tahun ke belakang.
“Dia pernah saya tanya (kenapa sekarang cepat emosi), dijawab katanya dulu dia pernah berguru ke Cianjur, dan kini sang gurunya baru meninggal, jadi ibarat kata sudah tidak ada yang kontrol lagi,” kata Adang.
Baca: Saksi Pembunuhan Anak Kandung di Depok Tak Berani Menolong karena Pelaku Membabi Buta
Ayah pelaku pembunuhan anak kandung pernah panggil guru spiritual
Adang mengatakan, tiga minggu sebelum kejadian tepatnya awal bulan Oktober 2022 lalu, ia pernah memanggil guru spiritual untuk membersihkan diri Rizky, tapi itu tidak berhasil.
“Namanya orang tua kan, anaknya pengen sembuh, saya berusaha mencari orang yang bisa ya semacam kiai gitu, supaya bisa menyingkirkan roh halus di dalam dirinya, yang mengganggu pikirannya gitu, pas diobatin, dikasih air, ketika diminum muntah,” kata Adang.
Adang pun tidak menyangka, luapan emosi Rizky rupanya hingga membunuh istri dan anaknya yang juga merupakan cucu Adang. “Kaget saya, percaya enggak percaya, tapi kenyataannya kok bisa seperti itu, sampai teganya gitu,” kata Adang.
Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (30) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh putri sulungnya KPC (11) dan melukai istrinya NI (31) menggunakan sebilah parang di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 05.10.
RNA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Begini Pengakuan Rizky, Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Depok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.