TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban selamat dari ulah Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (30) yang melakukan pembunuhan dan membacoki satu keluarganya di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok adalah MP (1) anak bungsu pelaku.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, saat ini MP diasuh oleh keluarga dari istri pelaku di wilayah Cilodong, Kota Depok. Imran sempat mengunjunginya pada Rabu malam usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Iya kami datang untuk berbincang dengan keluarga," kata Imran, Rabu malam 2 November 2022.
Dalam kunjungannya, Imran memastikan, tidak ada luka yang dialami oleh balita tersebut usai peristiwa berdarah pada Selasa pagi 1 November 2022. "Saya hanya ingin tahu kondisinya, saya sempat pegang kepalanya dan usap badannya. Hanya memastikan balita sehat," kata Imran.
Imran mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok. "Kami akan terus beri pendampingan terhadap anak ini, sisi psikologisnya juga kami perhatikan karena saat kejadian anak ini ada di lokasi" kata Imran.
Imran juga memberikan bantuan materiil yang diharap bisa dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan berharap agar ibu anak ini yang juga istri pelaku, NI (31), agar kembali pulih dan sehat. “Kondisi ibunya sih saya sempat melihat juga, sudah bisa buka mata, tapi masih kondisi lemah, belum bisa bicara,” kata Imran.
Baca: Saksi Pembunuhan Anak Kandung di Depok Tak Berani Menolong karena Pelaku Membabi Buta
Ayah bunuh anak kandung
Senin pagi, 1 November 2022 sekitar pukul 05.10 terjadi keributan di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (30) membacoki istri NI (31) dan anak sulungnya KPC (11) menggunakan sebilah parang.
Terungkap motif dari aksi itu karena Rizky kesal terhadap perlakuan anggota keluarganya terhadap dirinya sebagai kepala rumah tangga dan ayah dari dua orang anak.
“Saya khilaf pak, saya sering dibuat kesel terus sama dia, enggak pernah dihargai selalu diinjak-injak. Saya juga sebagai laki-laki punya harga diri,” kata Rizky di Mapolrestro Depok, Rabu 2 November 2022.
Akibat kejadian itu, KPC (11) anak sulung pelaku meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara istrinya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
RNA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Begini Pengakuan Rizky, Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Depok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.