TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis pagi, 3 November 2022.
Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.
Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.
Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri. Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak tanggapi bantahan Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menanggapi bantahan Ferdy Sambo soal keterlibatannya dalam Konsorsium 303. Kamaruddin menyampaikan bantahan tersebut adalah hak dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.
Kamaruddin menyatakan bahwa Sambo memiliki hak ingkar. Hanya saja, secara logika gaya hidup Sambo dengan pendapatannya sebagai anggota Polri dinilai tak sesuai.
"Dia bisa membantah itu kan hak dia, karena tersangka terdakwa itu ada hak ingkar. Tapi kalau kita pakai logika orang-orang SD lah dulu yah," kata Komaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022.
"Berapa sih gaji Kadiv Propam paling 3 juta 4 juta ditambah bonus-bonusnya kita bikinlah 30 juta beserta tunjangan anak. Terus belanja-belanja baju katanya semua ajudan dikasih ya. Yang sederhana saja dulu, semua ajudan dikasih harganya satu juta nih," tambahnya.
Kamaruddin beberkan harta Sambo
Kamaruddin Simanjuntak pun lalu menunjukkan baju berwarna putih yang diberikan Sambo kepada Yosua. Pada baju tersebut masih tertera harga sebesar Rp 999 ribu.
"Ini baru baju, belum yang lainnya. Belum yang dikasih-kasih ke adiknya. Kemudian belum kepemilikan mobil Lexus berapa unit. Belum rumahnya di mana-mana. Dan itu rumah mantan Kapolri loh yang di Magelang itu. Belum rumah sakitnya dan sebagainya," ujarnya.
Ferdy Sambo diketahui memiliki tiga rumah. Selain rumahnya yang di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan dan di Magelang, dia juga disebut memiliki rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Sambo juga disebut memiliki tiga unit mobil Lexus, yaitu Lexus dengan nomor B 1 MAH dan L 1973 ZX yang digunakan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta dan Lexus LX 570 dengan nomor polisi B 1434 RFP yang digunakan Sambo.
Selain itu, koleksi tas Putri Candrawathi, istri Sambo, juga sempat menjadi sorotan. Putri sempat terlihat menenteng tas merk Gucci berjenis GG Coated Canvas Medium berwarna coklat dengan harga sekitar Rp 15 jutaan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kediaman mereka di Jalan Saguling III pada Akhir Agustus lalu.
Dalam rekonstruksi itu juga terlihat koleksi tas Putri yang terletak di dalam lemari. Diantaranya adalah tas merk Bottega Veneta seri Jodie Mini Intrecciato yang berharga sekitar Rp 37 juta.
Kamaruddin pun mempertanyakan hasil kekayaan yang dimiliki Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ia mengklaim bahwa kekayaan itu diperoleh dari bisnis gelap judi online yang dibekingi Ferdy Sambo. "Kalau tidak bermain bisnis gelap dari mana uangnya? Apa kalian yang ngasih uangnya?," ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.