Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Orang Cekoki Miras dan Perkosa Dua Anak di Bogor, Terpengaruh Video Porno

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga remaja asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor berinisial AM 20 tahun, IM dan RA 16 tahun dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor karena memperkosa anak. Polisi menyebut semua pelaku ada lima, tapi yang ditangkap baru tiga dan dua sisanya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencrian orang. 

"Kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi di Klapanunggal. Pelaku ada lima, tiga sudah kita amankan. Untuk korban ada dua usia 13 dan 14 tahun. Para pelaku melakukan aksinya tiga kali, yakni pada tanggal 22, 25 dan 26 September," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Cibinong, Kamis, 3 November 2022.

Iman menceritakan para pelaku mengajak korban jalan-jalan mencekokinya dengan minuman keras sebelum menyetubuhinya.

Saat korban dalam kondisi mabuk, mereka dibawa ke rumah salah satu tersangka yang saat ini menjadi DPO. Secara bergiliran para pelaku pun memperkosa korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tindak pidana pelecehan seksual. 

"Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan tindakan persetubuhan itu karena sering melihat film porno, sehingga membuat mereka atau pikirannya ingin melakukan hal tersebut. Satu tersangka dewasa dikenakan pasal pelecehan seksual, serta pelaku ada itu dipidana khusus anak-anak yang diatur dalam undang-undang," ucap Iman menjelaskan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sembari mengejar dua pelaku berinisial FF dan A, Iman mengimbau kepada warga masyarakat khususnya para orang tua agar memonitor pergaulan anak. Juga, mengajak dan mengajarkan anak-anak untuk bisa mempergunakan teknologi dan bijak dalam menggunakan sosial media. 

"Karena informasi kita saat ini terjun bebas, langsung bisa masuk ke gadget anak. Jadi kepada orang tua harus lebih aktif dan ekstra dalam mengawasi para putra dan putrinya agar tidak terjebak, kemudian melakukan hal-hal yang dilarang oleh negara ataupun agama," kata Iman menutup. 

M.A MURTADHO

Baca juga: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Teten Masduki: Kami Tidak Mentolerir

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

1 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Tilang manual akan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.


Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Sampai 4 Juni 2023

2 jam lalu

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Sampai 4 Juni 2023

Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di kasawan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

11 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Penggunaan UU TPKS dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) ini untuk menjerat pelaku lebih berat.


Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

15 jam lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

Korban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

16 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


16 Siswa di Kanada dibawa ke RS Usai Jatuh di Benteng Gibraltar

23 jam lalu

Fort Gibraltar di Winnipeg. Foto : Tripadvisor
16 Siswa di Kanada dibawa ke RS Usai Jatuh di Benteng Gibraltar

Para siswa jatuh dari bangunan setinggi sekitar empat hingga enam meter di dalam kompleks Benteng Gibraltar di Kanada


Parental Control Google Play untuk Orang Tua Memantau Konten yang Diakses Anak

1 hari lalu

Google Play. shutterstock.com
Parental Control Google Play untuk Orang Tua Memantau Konten yang Diakses Anak

Google Play menawarkan fitur parental control yang berguna membantu orang tua memantau perangkat anaknya


8 Cara Melatih Kedisiplinan Anak, Panduan Praktis untuk Orang Tua

2 hari lalu

Ilustrasi anak dan orang tua melakukan kegiatan seru. Freepik.com/Jcomp
8 Cara Melatih Kedisiplinan Anak, Panduan Praktis untuk Orang Tua

Pelajari pendekatan yang dapat membantu orang tua dalam membentuk kedisiplinan anak.