TEMPO.CO, Jakarta - Tiga remaja asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor berinisial AM 20 tahun, IM dan RA 16 tahun dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor karena memperkosa anak. Polisi menyebut semua pelaku ada lima, tapi yang ditangkap baru tiga dan dua sisanya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencrian orang.
"Kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi di Klapanunggal. Pelaku ada lima, tiga sudah kita amankan. Untuk korban ada dua usia 13 dan 14 tahun. Para pelaku melakukan aksinya tiga kali, yakni pada tanggal 22, 25 dan 26 September," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Cibinong, Kamis, 3 November 2022.
Iman menceritakan para pelaku mengajak korban jalan-jalan mencekokinya dengan minuman keras sebelum menyetubuhinya.
Saat korban dalam kondisi mabuk, mereka dibawa ke rumah salah satu tersangka yang saat ini menjadi DPO. Secara bergiliran para pelaku pun memperkosa korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tindak pidana pelecehan seksual.
"Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan tindakan persetubuhan itu karena sering melihat film porno, sehingga membuat mereka atau pikirannya ingin melakukan hal tersebut. Satu tersangka dewasa dikenakan pasal pelecehan seksual, serta pelaku ada itu dipidana khusus anak-anak yang diatur dalam undang-undang," ucap Iman menjelaskan.
Sembari mengejar dua pelaku berinisial FF dan A, Iman mengimbau kepada warga masyarakat khususnya para orang tua agar memonitor pergaulan anak. Juga, mengajak dan mengajarkan anak-anak untuk bisa mempergunakan teknologi dan bijak dalam menggunakan sosial media.
"Karena informasi kita saat ini terjun bebas, langsung bisa masuk ke gadget anak. Jadi kepada orang tua harus lebih aktif dan ekstra dalam mengawasi para putra dan putrinya agar tidak terjebak, kemudian melakukan hal-hal yang dilarang oleh negara ataupun agama," kata Iman menutup.
M.A MURTADHO
Baca juga: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Teten Masduki: Kami Tidak Mentolerir