TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok mengungkap motif baru di balik kasus ayah bunuh anak kandung dan bacok istrinya sendiri. Rizky Noviyandi Achmad alias RNA, 30 tahun, tega menyakiti anak dan istrinya karena emosi ditanya soal utang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya pukul 02.00, pelaku baru pulang ke rumah usai mengkonsumsi sabu bersama temannya. Ia disambut oleh istrinya dengan pertanyaan perihal utang di bank.
“Pada saat pelaku pulang jam 02.00, istrinya menanyakan terkait hutang ke bank yang belum dilunasi, kemudian cekcok,” kata Yogen kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.
Berdasarkan keterangan pelaku dalam berita acara penyidikan (BAP), istrinya NI, 31 tahun, yang sebelumnya bekerja di sebuah gerai makan siap saji di kawasan Margonda, diminta untuk berhenti dan fokus mengurusi anak.
Tapi NI meminta agar Rizky menanggung utang ke bank sebesar Rp50 juta sebagai ganti keluar dari pekerjaan dan fokus mengurusi anak. Karena Rizky yang hanya berprofesi sebagai tenaga honorer, maka kondisi ekonomi mereka berantakan.
“Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh,” kata Yogen.
Yogen melanjutkan, setibanya Rizky di rumah usai melaksanakan salat subuh, ia mendapati istrinya telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa serta kedua anaknya.
“Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi,” kata Yogen.
Sebilah parang yang ada di bawah meja ruang tamu diraih Rizky dan langsung dibacokkan kepada NI sebanyak empat kali. Sementara KPC yang lari ketakutan juga turut dikejarnya dan turut dibacok sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, KPC, 11 tahun, anak sulung pelaku meninggal di lokasi kejadian akibat luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus.
Sementara istrinya, NI, kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 05.10 di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Akibat perbuatannya, Rizky dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Kondisi Si Bungsu Sehat, Kapolres: Saya Usap Tubuhnya