TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji lagi Pergub Penggusuran era Ahok yang akan dicabut Pemprov DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujarnya di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November 2022.
Menurut Heru Budi Hartono, regulasi itu bakal dibahas lebih lanjut sebelum diajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicabut. Aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
"Kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan aturan itu belum dicabut karena dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan menunggu regulasi pengganti. Alasannya agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Pihaknya juga masih butuh koordinasi dengan Satpol PP mengenai aturan soal ketenteraman dan ketertiban. Selain itu, koordinasi utamanya juga dilakukan dengan Biro Pemerintahan.
"Nanti lagi kami koordinasikan juga, lagi kami kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," tuturnya.
Selanjutnya Pergub Penggusuran itu dianggap melanggar asas keadilan...