Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Naikkan Dana Hibah 10 Parpol Jadi Rp 40,88 Miliar, PDIP Dapat Paling Banyak

image-gnews
Rapat Badan Anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Rapat Badan Anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan anggaran dana hibah untuk partai politik di Ibu Kota senilai Rp 40,88 miliar. Angka ini naik dari penyaluran hibah tahun ini, yakni Rp 27,79 miliar. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyatakan, usulan tersebut masih perlu didalami di pembahasan Rancangan APBD DKI 2023. "Ini baru pengusulan saja, bisa diterima atau tidak. Jadi belum bisa dipastikan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 November 2022. 

Kemarin DPRD DKI Jakarta dan pemerintah DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas usulan penyertaan modal daerah (PMD) serta dana hibah 2023. Pembahasan tersebut untuk merampungkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023. 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sepakat nilai hibah untuk 10 partai politik di Jakarta mencapai Rp 40,88 miliar. Total dana hibah yang dialokasikan dalam Rancangan APBD 2023 adalah Rp 2,31 triliun. 

Taufan tidak menjelaskan pertimbangan TAPD DKI mengajukan pagu anggaran dana hibah untuk partai politik lebih besar dari tahun sebelumnya. Menurut dia, penyaluran hibah sudah diamanatkan dalam undang-undang. 

"Dalam rangka pengembangan politik, partai politik harus dibantu untuk suaranya dinilai berapa," ucap dia. 

Baca: KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

Dana hibah parpol naik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, partai mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 410 per suara. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 2.400 per suara pada 2019. Total hibah untuk 10 partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2019 mencapai Rp 14,4 miliar. 

Nilai hibah naik lagi menjadi Rp 5 ribu per suara di tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah DKI menganggarkan dana hibah untuk 10 partai senilai Rp 27,25 miliar dalam APBD DKI 2020. Nilai tersebut tak berubah hingga 2022. 

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh suara terbanyak, yaitu 1.336.324 orang. Jumlah tersebut dikalikan Rp 5 ribu, sehingga muncul angka hibah Rp 6,68 miliar untuk PDIP. 

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai perlunya penambahan anggaran hibah untuk partai. Sebab, partai membutuhkan dana untuk biaya operasional kantor, personalia, dan aktivitas rutin lainnya. 

"Kami dari DKI Jakarta berharap dengan adanya penambahan itu bisa menutup sebagian dari kebutuhan selama sesuai dengan ketentuan, supaya beban mereka untuk membiayai itu bisa diambil juga oleh negara," ujar dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Baca juga: Naikkan Dana Hibah Partai Politik, Anies Baswedan: Beban Partai Diambil Negara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

2 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

2 jam lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP Berterima Kasih kepada Pihak yang Ikut Jaga Konstitusi

3 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP Berterima Kasih kepada Pihak yang Ikut Jaga Konstitusi

Sekjen PDIP juga mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

4 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.


Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

4 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan MK


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?