TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memeriksa keabsahan pelat nomor B 1983 RFD yang terpasang di sebuah mobil sport berwarna merah.
"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak. Itu dari datanya harus dicek dulu," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Keberadaan sedan sport berwarna merah dengan plat nomor B 1983 RFD tersebut menjadi pembicaraan di media sosial Twitter.
Terkait keberadaan mobil sport berplat RFD itu, TNI Angkatan Darat (AD) menyerahkan pemeriksaan plat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 November 2022 seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Hamim mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait lokasi terparkirnya kendaraan mewah tersebut.
"Sementara di Twitter tidak ada keteranganya dilihat dimana kan? Bisa di wilayah hukum Jakarta, bisa dimana, kan tidak ada keterangannya, makanya itu sedang kami cek juga," ujarnya.
Baca: Viral Pelat AD 373 S Inisial Jan Ethes, Begini Cara Pesan Pelat Nomor Cantik
Kenali pelat nomor kendaraan khusus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi megatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku penganiayaan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang yang memakai kendaraan pelat nomor RFH. “Sudah ditangkap untuk kronologi lengkap nanti dengan Kabid Humas ya,” kata Hengki, Sabtu, 4 Juni 2022.
Ihwal Pelat Nomor RFH
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah video penganiayaan di pinggir jalan tol. Belakangan diketahui bahwa korban penganiayaan tersebut bernama Justin Frederick yang juga anak dari seorang anggota DPR Fraksi PDIP.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari kejadian tersebut adalah mobil pelaku penganiayaan yang diketahui berkode khusus RFH. Lalu, apa sebenarnya maksud dari RFH dan beberapa kode lainnya pada pelat nomor kendaraan?
Kode berawalan RF sejatinya adalah sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang hanya bisa digunakan oleh para pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Jenis-jenis Pelat Nomor RF
RFH, RFO, dan RFQ
Ketiga kode tersebut diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon II. Kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dan biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
RFS
Kode tersebut adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.
RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI Au.
RFP
Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.
Baca juga: Ingin Punya Pelat Nomor Cantik Seperti Milik Jan Ethes AD 373 S? Ini Harganya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.