TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan panitia Berdendang Bergoyang Festival terancam pasal berlapis karena menjual tiket melebihi kapasitas. Mereka diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain.
Selain itu panitia Berdendang Bergoyang Festival ditengarai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Alasan pengenaan pasal itu karena panitia diduga tidak mengikuti rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.
“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” ujarnya.
Saat mengajukan izin kepada Satgas Covid-19, panitia konser Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang. Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Sementara itu, saat mengajukan izin kepada kepolisian, panitia awalnya menyebut hanya tiga ribu orang. Setelah Polda Metro Jaya memanggil panitia, mereka mengizinkan penonton sampai 10 ribu orang sesuai kapasitas maksimal Istora Senayan.
Namun, diketahui jumlah penonton yang hadir ke konser Berdendang Bergoyang Festival melebihi kapasitas. Belakangan panitia mengakui sudah menjual 27.879 tiket.
“Di sini kita lihat apalagi dampak kepadatannya, dampak overcapacity-nya menimbulkan korban. Ada yang luka-luka, ada yang pingsan, tercatat dari keterangan tim medis yang sempat dicatat oleh mereka hanya 27,” ujar Komarudin.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi dan perkara sudah naik tahap penyidikan. Kemarin, polisi memeriksa dua orang Satgas Covid-19 dan satu orang ahli.
Komarudin mengungkapkan, semua yang dimintai keterangan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses penyidikan ini, HA, penanggung jawab acara Berdendang Bergoyang menjadi terlapor. “HA dan kawan-kawan sebagai terlapor dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka,” tuturnya.