TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan panitia Berdendang Bergoyang Festival sudah menjual tiket sebelum mendapatkan izin resmi. Ditambah lagi jumlah tiket tidak memperhitungkan kapasitas maksimal Istora Senayan yang hanya bisa menampung 10 ribu orang.
“Sebelum mengajukan rekomendasi perizinan mereka sudah menjual tiket dan seharusnya mereka tahu dengan jumlah yang mereka sudah jual dikaitkan dengan kapasitas tempat yang sudah mereka siapkan atau rencanakan termasuk proses perizinan,” ujarnya di kawasan sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jumat, 4 November 2022.
Dia mengatakan jumlah tiket yang terjual berhubungan dengan berbagai aspek lain, seperti jumlah personel untuk pengamanan. Alasannya jumlah penonton dalam izin keramaian berpengaruh pada berapa banyak aparat yang akan diterjunkan.
“Makanya kemarin dari kepolisian menurunkan personel tidak sangat sebanding dengan jumlah massa yang hadir. Kenapa? Karena mereka hanya mengajukan sebanyak tiga ribu,” katanya.
Saat mengajukan izin kepada Satgas Covid-19, panitia konser Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang. Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Sementara itu, saat mengajukan izin kepada kepolisian, panitia awalnya menyebut hanya tiga ribu orang. Setelah Polda Metro Jaya memanggil panitia, mereka mengizinkan penonton sampai 10 ribu orang sesuai kapasitas maksimal Istora Senayan.
“Sementara mereka sudah punya data bahwa mereka telah menjual puluhan ribu tiket. Ini tentu hal yang sangat disayangkan, hal ini dapat terjadi dengan mengabaikan banyak aspek tadi, aspek keamanan, aspek kenyamanan yang mungkin bisa saja sangat riskan, sangat rentan sekali apabila ini jika tidak segera disikapi,” tuturnya.
Perwira menengah Polri itu menuturkan, jumlah tiket Berdendang Bergoyang Festival yang terjual mencapai 27.879. Angka tersebut jauh dari perizinan kepada kepolisian maupun rekomendasi dari pihak berwenang lainnya.
Saat ini, perkara konser Berdendang Bergoyang Festival tersebut sudah ditemukan unsur pidananya dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan seseorang berinisial HA menjadi terlapor, posisi kepanitiaannya adalah penanggung jawab acara.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka,” kata Komarudin.
Baca juga: Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis