TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 12 Oktober 2022 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor dengan memberlakukan paling lama sepuluh tahun. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022.
Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan paspor biasa jenis elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat pasca disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022. Lalu bagaimana cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun?
Pemohon dapat mengajukan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ke kantor imigrasi. Tedapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, yakni:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
- Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca: 5 Poin Penting Tentang Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Untuk pembuatan paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
- Kartu keluarga
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akte kelahiran
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut
Perlu dipahami bahwa paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Mengutip situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
- Unduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Android dan iOS.
- Buka aplikasi lalu buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar". Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
- Ajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih "Pengajuan Permohonan". Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni pagi hari pukul 08.00-11.30 dan siang hari pukul 13.00-15.00. Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota untuk pemohon sebanyak 50-60.
- Melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, m-banking, atau internet banking.
- Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi). Disarankan untuk mencetak surat untuk memudahkan petugas di lapangan.
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah ditetapkan. Perlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Cerita Pemohon Paspor 10 Tahun di Imigrasi Soekarno-Hatta: Surprise Enggak Repot
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.