TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival sebagai tersangka pada Sabtu, 5 November 2022. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan yang menjadi tersangka adalah inisial HA dan DP.
“HA sebagai penanggungjawab kegiatan dan DP sebagai Direktur,” ujarnya saat dihubungi pada dini hari, Ahad, 6 November 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain. Selain itu, disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan pengenaan pasal itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022. “Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” tutur Komarudin pada Jumat, 4 November 2022.
Berikut bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Lalu bunyi Pasal 360 (ayat2) KUHP adalah:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Identitas Penyelenggara Acara
Berdendang Bergoyang Festival diselenggarakan oleh jasa penyelenggara acara Emvrio Production. Situs mereka di www.emvrio.com kini tidak bisa dibuka, namun jejak digital di laman Facebook mereka menunjukkan pernah menyelenggarakan acara konser musik atau beragam pesta lainnya.
Setelah acara itu dibubarkan, akses akun Instagram @emvriopro untuk bukan pengikut dibatasi. Hanya ada akun @berdendangbergoyang yang masih terbuka untuk layanan pengembalian tiket penonton.
Festival musik Berdendang Bergoyang diketahui pernah diselenggarakan sebelumnya pada 2018 dan 2020. Emvrio Production diketahui juga menyelenggarakan acara beberapa tahun ke belakang tersebut sebelum pandemi Covid-19.
CEO Emvrio Production Vino Sefvirrano mengatakan acara Berdendang Bergoyang Festival direncakan bakal digelar pada 2023.
“Tahun depan BBFest mempunyai harapan untuk dapat melakukan roadshow event ke kota-kota di Indonesia. Rencananya akan menggelar konser di tiap kota sesuai dengan genre unggulan di tiap kota tersebut. Mohon doanya agar BBFest 2022 berjalan dengan lancar, dan siap kembali berdendang dan bergoyang di tahun 2023 dan seterusnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka