Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

image-gnews
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, saat ditemui pers di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: ANTARA/Ulfa Jainita
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, saat ditemui pers di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: ANTARA/Ulfa Jainita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival sebagai tersangka pada Sabtu, 5 November 2022. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan yang menjadi tersangka adalah inisial HA dan DP.

“HA sebagai penanggungjawab kegiatan dan DP sebagai Direktur,” ujarnya saat dihubungi pada dini hari, Ahad, 6 November 2022.

Mereka diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain. Selain itu, disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan pengenaan pasal itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022. “Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” tutur Komarudin pada Jumat, 4 November 2022.

Berikut bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Lalu bunyi Pasal 360 (ayat2) KUHP adalah:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Identitas Penyelenggara Acara

Berdendang Bergoyang Festival diselenggarakan oleh jasa penyelenggara acara Emvrio Production. Situs mereka di www.emvrio.com kini tidak bisa dibuka, namun jejak digital di laman Facebook mereka menunjukkan pernah menyelenggarakan acara konser musik atau beragam pesta lainnya.

Setelah acara itu dibubarkan, akses akun Instagram @emvriopro untuk bukan pengikut dibatasi. Hanya ada akun @berdendangbergoyang yang masih terbuka untuk layanan pengembalian tiket penonton.

Festival musik Berdendang Bergoyang diketahui pernah diselenggarakan sebelumnya pada 2018 dan 2020. Emvrio Production diketahui juga menyelenggarakan acara beberapa tahun ke belakang tersebut sebelum pandemi Covid-19.

CEO Emvrio Production Vino Sefvirrano mengatakan acara Berdendang Bergoyang Festival direncakan bakal digelar pada 2023.

“Tahun depan BBFest mempunyai harapan untuk dapat melakukan roadshow event ke kota-kota di Indonesia. Rencananya akan menggelar konser di tiap kota sesuai dengan genre unggulan di tiap kota tersebut. Mohon doanya agar BBFest 2022 berjalan dengan lancar, dan siap kembali berdendang dan bergoyang di tahun 2023 dan seterusnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

5 jam lalu

Vokalis grup musik Incubus Brandon Boyd saat konser bertajuk Asia Tour 2024 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Incubus membuka aksi panggungnya dengan membawakan lagu the beatles yang berjudul Come Together, lalu dilanjutkan dengan Quicksand hingga Nice to Know You. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

Penampilan spektakuler Incubus disambut tepuk tangan meriah oleh para penggemar yang memenuhi Tennis Indoor Senayan.


Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

1 hari lalu

Grup idola K-pop SEVENTEEN. Foto: X/@pledis_17jp
Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

Album baru Seventeen yang akan rilis sudah mendapat 3 juta pemesanan yang dilakukan lebih awal


Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

1 hari lalu

CNBlue. Wikipedia.org
Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

Grup musik rock Korea Selatan CNBLUE direncanakan akan mengadakan konser di Indonesia pada 25 Mei 2024


Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

6 hari lalu

Penyanyi IU atau Lee Ji Eun, Instagram.com/@dlwlrma
Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

Konser IU akan digelar konser di Singapura pada 20 dan 21 April 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

6 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

6 hari lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

Kota pertama konser Sheila On 7 di Samarinda pada Sabtu, 27 Juli 2024


Siap Gelar Konser di Jakarta Bulan Depan, Ini Profil Band Heavy Metal Avenged Sevenfold

7 hari lalu

Avenged Sevenfold. Instagram
Siap Gelar Konser di Jakarta Bulan Depan, Ini Profil Band Heavy Metal Avenged Sevenfold

Band heavy metal asal Amerika Serikat, Avenged Sevenfold, akan melangsungkan konser di Jakarta pada 25 Mei 2024. Ini profilnya.


Jadwal dan Lokasi Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Indonesia

7 hari lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Jadwal dan Lokasi Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Indonesia

Sheila on 7 akan memulai rangkaian tur konser 'Tunggu Aku di' 5 kota Indonesia pada Juli mendatang. Tiket akan dijual mulai 27 April 2024.


Westlife akan Konser di Candi Prambanan, Cara Beli Tiket dan Ketentuannya

7 hari lalu

Westlife akan menggelar konser With Love Tour 2024 di Candi Prambanan, Yogyakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Dok. Otello Asia
Westlife akan Konser di Candi Prambanan, Cara Beli Tiket dan Ketentuannya

Westlife akan mengadakan konser di area Candi Prambanan pada Juni 2024. Tiket konsernya pun sudah bisa dibeli secara online pada 13 April 2024


Blink-182 Batal Tampil di Meksiko, Mark Hoppus Sakit

15 hari lalu

Mark Hoppus dari band Blink-182 bersama personil Linkin Park membawakan lagu What I've Done dalam konser Linkin Park & Friends Celebrate Life in Honor of Chester Bennington di Hollywood Bowl, Los Angeles, AS, 27 Oktober 2017. Sebelum kematian Chester, Blink 182 dan Linkin Park sempat berencana untuk membuat projek kolaborasi, namun hal itu belum terwujud. REUTERS
Blink-182 Batal Tampil di Meksiko, Mark Hoppus Sakit

Blink-182 membatalkan pertunjukan di Meksiko