Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heru Budi Disebut Ugal-ugalan Pimpin DKI, Politikus PDIP: Pengamat Tidak Mengerti Undang-undang

image-gnews
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gilbert Simanjuntak membantah anggapan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono ugal-ugalan dalam memimpin DKI Jakarta. Tudingan ugal-ugalan itu dilontarkan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin karena Heru mencopot Dirut MRT Jakarta Mohamad Aprindy yang diduga orang  Anies Baswedan. 

“Pengamat yang mengatakan ugal-ugalan karena tidak mengerti ada UU 23 tentang Pemda dan berbagai aturan Perundang-undangan yang jadi pedoman bekerja setiap Kepala Daerah,” ‘kata Gilbert saat dihubungi Tempo, Senin, 7 November 2022.

Ia menilai apa yang dikerjakan Heru Budi di Pemprov DKI sudah tepat. “Apa yg dikerjakan Pak Heru sekarang adalah yang benar,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta ugal-ugalan. Sebab, belum lama menjabat, Heru mencopot Dirut MRT Jakarta Mohamad Aprindy tanpa adanya penjelasan dan proses evaluasi.

“Saya melihatnya, secara kepemimpinan ugal-ugalan. Secara objektif, saya sebagai pengamat, sebagai akademisi melihatnya ugal-ugalan. Kenapa ugal-ugalan? Dirut MRT Jakarta, misalkan tanpa dievaluasi terlebih dahulu, tanpa dilihat kesalahannya dulu, belum lama Heru dilantik, lalu dicopot,” kata Ujang saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ujang menilai kepemimpinan Heru tidak terkonsep, dan tidak jelas karena untuk mengubah birokrasi dan mengganti pimpinan suatu organisasi memiliki prosedur. 

“Birokrasi juga dirotasi. Ini menandakan bahwa kepemimpinannya ugal-ugalan, tidak terkonsep, tidak jelas. Semestinya, birokrasi, BUMD, itu kan dicek dulu, dinilai dulu, dilihat dulu, dievaluasi dulu secara menyeluruh apa kekurangannya, apa kelebihannya, untung atau rugi,” ujarnya.

Menurutnya, sikap Heru Budi yang mengganti orang pilihan Anies Baswedan tersebut tidak seharusnya dimiliki seorang pemimpin. “Dari hasil evaluasi, bolehlah mengganti. Ini, kan ‘hajar’ aja karena mungkin bukan orang dia, orangnya Anies, Gubernur sebelumnya, makanya ‘disikat’, ‘dihabisi’. Ini yang tidak boleh,” kata dia.

Baca juga: Heru Budi Disebut Seharusnya Melanjutkan dan Menyempurnakan Program Kerja Anies Baswedan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

33 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

1 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

4 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

20 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

20 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

21 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

22 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo saat mengikuti acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto.


MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

1 hari lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas dugaan terafiliasi PDIP.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.