TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI telah menetapkan jadwal pembahasan APBD DKI tahun 2023 agar bisa disahkan pada akhir November ini.
Penjadwalan ini merupakan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan kesepekatan ini merupakan penjadwalan kembali terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2023 yang semula digelar Kamis, 10 November, dimajukan menjadi Selasa, 8 November hari ini.
Dilansir dari laman DPRD DKI, Khoirudin merinci, berdasarkan kesepakatan hasil Bamus, setelah rapat paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2023 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2023 melalui pidato Gubernur sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama yakni Rabu 9 November 2022.
Dari pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2023 akan dibawa dan dibahas di tingkat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembahasan akan digelar secara maraton mulai 10-16 November 2022.
Khoirudin meminta seluruh anggota Dewan bisa memaksimalkan waktu tersebut untuk mendetailkan program yang diusulkan SKPD agar tepat sasaran.
“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah di tetetapkan Bamus. Saya berharap banjir, kemacetan dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul sampai ke satuan tiga, anggarannya dicermati agar tepat sasaran,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jumat, 4 November 2022.
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman komisi akan menjadi kompilasi untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan dilanjut rapat pimpinan gabungan pada Jumat 18 November.
Terakhir, rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 28 November 2022.
Pemerintah DKI Jakarta merestrukturisasi nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023, dari semula Rp 85,5 triliun menjadi Rp 80,67 triliun, atau berkurang sebesar Rp 5 triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Atika Nur Rahmania menyebut pengurangan APBD DKI tahun 2023 ini berimbas pada nilai pagu indikatif program prioritas pemerintah DKI tahun depan. Ada pagu indikatif program yang berkurang dan bertambah.
Baca juga: KUA-PPAS APBD DKI 2023 Rp 82,5 Triliun, Segera Diteken Heru Budi Hartono dan Prasetyo Edi Marsudi