TEMPO.CO, Jakarta - Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menyatakan prihatin atas pelecehan seksual di KRL yang dialami perempuan berinisial HK kemarin. Untuk menindak pelaku, manajemen mengimbau agar para korban melaporkan segera kepada petugas.
"KAI Commuter mengimbau untuk melaporkan apabila terjadi kejadian serupa kepada petugas baik di dalam kereta atau pun di stasiun," ujar Leza saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.
Saat itu, HK merasa dilecehkan oleh seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri mengenakan kacamata. Terduga pelaku disebut menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang korban.
Ketika pelaku turun di Stasiun Sudirman, korban langsung memaki-makinya saat itu juga. Namun dia justru mendapat respons tidak menyenangkan dari pelaku. HK mengatakan ada seorang perempuan lain yang menjadi korban, namun tidak berani berteriak atau melawan saat pria itu melecehkannya.
Ada beberapa penumpang lain yang diduga melihat kejadian itu, tapi tidak berani bertindak. HK mengatakan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi saat kereta penuh penumpang.
Korban sudah membuat laporan kejadian tersebut secara tertulis di Stasiun Sudirman kemarin siang. HK mengapresiasi tindak lanjut dari pihak stasiun yang mengabarkan perkembangan lebih lanjut.
"Saya apresiasi langkahnya, thank you.
Habis ini tolong betul petugas-petugas keamanan di gerbong lebih awas ya. Dan tanggapi aduan kami para penumpang, segera," tulisnya dengan menyebutkan akun resmi @CommuterLine dalam media sosial Twitter.
Atas kejadian ini, kata Leza Arlan, penumpang KRL diminta tetap waspada. Perihal laporan HK, pihaknya sedang mencari pelaku pelecehan di KRL, namun belum ditemukan.
"Terkait laporan tersebut petugas kami mencoba mencari ciri-ciri terduga pelaku sesuai dilaporkan korban, namun sudah tidak didapati terduga pelaku yang dimaksud," tuturnya.
PT KAI Commuter juga bersedia memberi bantuan hukum kepada HK apabila ingin membawa perkara pelecehan seksual di KRL ini ke meja hijau.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Sebagai Tersangka