TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky H. Sagala mengatakan pelaku pembunuhan asisten rumah tangga (ART) di salah satu perumahan wilayah hukumnnya terancam maksimal 15 tahun penjara. MDT membunuh pacarnya ANS karena sakit hati mengetahui korban telah memiliki kekasih baru.
“Pembunuhan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 November 2022.
Kejadian bermula saat ANS berpamitan kepada majikannya untuk bertemu MDT pukul 16.00 WIB, Minggu, 16.00 WIB. Keperluan yang disebutkan adalah untuk menyelesaikan pemasalahan di antara keduanya.
Peristiwa pidana tersebut terjadi saat korban diantar pacarnya menggunakan sepeda motor setelah bertemu dari wilayah Sumur Batu, Jakarta Pusat, menuju rumah majikannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka berdua bertengkar, lalu berhenti di Jalan Kelapa Nias Raya.
Kejadian itu terekam kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku mendorong korban ke selokan atau parit.
“Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali,” tutur Vokky.
Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Samuel ke Ferdy Sambo: Bagaimana Perasaan Jika Jadi Ayahnya
Jazad korban ditemukan pekerja di belakang panel listrik
Jazad korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat, 4 November 2022. Seorang pekerja dari Pengerjaan Jalan Umum (PJU) menemukan mayat tanpa identitas di belakang panel listrik TKP dan langsung melapor pada Polsek Kepala Gading.
“Polsek Kelapa Gading melakukan olah TKP dan kordinasi dengan INAFIS guna mengidentifikasi korban yang akhirnya diketahui identitas korban ANS (asal Nusa Tenggara Timur) dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading,” kata Vokky.
Keesokan harinya, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menangkap MDT di indekosnya di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Beberapa barang bukti telah disita oleh kepolisian, di antaranya:
- Satu buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV.
- Satu buah kota handphone merek Samsung Galaxy A30S warna putih.
- Satu pasang sepatu perempuan warna hitam merk Dharia milik ANS.
- Satu buah sweater warna hitam, kaos warna putih, dan celana jins warna hitam milik korban.
- Satu buah KTP Kabupaten Kupang milik korban.
- Satu buah KTP Kabupaten Kupang milik seseorang bernama DS.
- Satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru hitam tahun 2020 bernomor B 3154 ULK, nomor rangka MH8DL11AZGJ108616, nomor mesin CGA1-ID114770, berikut kunci kontak tanpa STNK asli.
Baca juga: ART di Kelapa Gading Dibunuh Pacarnya karena Diduga Punya Kekasih Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.