TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut perlu waktu untuk memikirkan pencabutan aturan yang melanggengkan penggusuran. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Perlu waktu mana yang memang harus dikuatkan di dalam aturan yang sudah ada di Pergub ini," kata dia di Balai Kota, Jakarat Pusat, Selasa, 8 November 2022.
Sebelumnya, pemerintah DKI telah memproses pencabutan Pergub itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan masih menjabat. Pencabutan pergub dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Namun, Kemendagri meminta pemerintah DKI terlebih dulu membuat regulasi pengganti agar tak terjadi kekosongan hukum.
Hingga kini Biro Hukum Jakarta belum menyusun aturan yang baru. Biro Hukum masih berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Heru pun belum bersikap soal nasib pencabutan Pergub penggusuran ini. "Masih memikirkan yang terbaik untuk semua," ujar Kepala Sekretariat Presiden itu.
Baca juga: Pergub Penggusuran di Jakarta Belum Dicabut, Biro Hukum: Tunggu Aturan Pengganti