TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19.
Heru menjelaskan upaya memperketat izin konser musik itu di antaranya terkait penyediaan kapasitas penonton. "Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," katanya usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis, 10 November 2022 dikutip dari Antara.
Heru menuturkan sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu, 9 November 2022 kasus positif Covid-19 bertambah mencapai 2.557 kasus.
Sedangkan kasus aktif Covid-19, yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus dan kasus sembuh mencapai 918 orang.
Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus konser Berdendang Bergoyang Festival yang menjual tiket melebihi kapasitas.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13 ribu lebih. Namun, panitia kembali menjual sekitar 14 ribu tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.
Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3 ribu dan 5 ribu orang.
Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menetapkan dua orang yang sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang Festival dan DP selaku direktur.
Baca juga: Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan