TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto membeberkan ada tiga pelanggaran yang tidak bisa tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dia menyadari teknologi penilangan saat ini masih ada celah bagi pelanggar.
Pelanggaran pertama adalah ada atau tidaknya surat-surat kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual, petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi.
"Kedua, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak bisa ter-capture," ujar Edy di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, 11 November 2022.
Lalu yang ketiga adalah kendaraan tanpa pelat nomor. Kamera ETLE tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. "Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.
Baca: Tilang Manual Dihapus, Polres Metro Tangerang Kota Punya 6 Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik
8 jenis pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE
Selanjutnya ada delapan jenis pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE, yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
"Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembagan," tutur Edy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Baca juga: DKI Minta Dana Hibah Rp 75,47 Miliar untuk Polda Metro Jaya, Kembangkan Tilang ETLE
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.