TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan meringkus empat pria yang merupakan pelaku spesialis pencurian dan penjarahan rumah kosong setelah melakukan aksinya pada salah satu rumah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Dari empat tersangka ini, satu tersangka dengan inisial DS(26) merupakan penadah dan tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Ajun Komisaris Polisi Budy Bowo Leksono dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Jumat, 11 November 2022.
Lanjut Budy, keempat tersangka dengan inisial TF 26 tahun, RM 24 tahun, DS 26 tahun, dan MA 19 tahun ditangkap di hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda , yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis 10 November 2022.
Budy menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis matik dan dua buah handphone.
“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.
Budy menjelaskan dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah handphone dan dua buah sepeda motor.
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutup Budy.
Baca juga: 4 Anggota Tom Bogor Gangster Ditangkap karena Pencurian, Vandalisme dan Perusakan Sekolah