TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyita ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan di sebuah toko obat di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana pada Jumat tadi malam itu menyita ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS, 31 tahun.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang," kata Dedi di Cikarang seperti dikutip dari Antara, sabtu, 12 November 2022.
Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda diduga sebagai konsumen juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Rata-rata pengguna adalah pelajar dan pekerja, mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar, sesuai Undang-Undang Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp 600.000, serta ponsel Oppo A16.
Saat diminta keterangan, tersangka mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp 25.000 sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp 10.000 per 10 butir.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir," ucapnya.
Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dirinya juga meminta para orangtua serta perangkat wilayah untuk aktif memantau aktivitas warga yang diduga melanggar hukum serta segera melaporkan kepada aparat berwajib terdekat apabila menemukan aktivitas yang dimaksud.
"Menjaga generasi muda dari obat-obatan terlarang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Petugas tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan segenap elemen masyarakat," kata dia.
Baca juga: 6 Anggota Polri di Bangka Belitung Positif Narkoba, Polda: Masih Berproses