TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah dan menambah beberapa klausul peraturan penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sehubungan dengan penyelenggaraan Formula E.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Anies menambahkan Pasal 10A dalam Pergub 30/2022. Pasal itu mengatur agar perjanjian antara PT Jakpro dengan penyelenggara Formula E tetap berlaku sesuai perjanjian.
"Perjanjian antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan penyelenggara kegiatan Formula E yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian," demikian bunyi pasal itu.
Sebelumnya, penyelenggaraan Formula E di Jakarta ditetapkan selama lima tahun berturut-turut pada 2020-2024. Akan tetapi, Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020, sehingga perhelatan balapan ini tertunda.
PT Jakpro lantas bernegosiasi dengan Formula E Operation (FEO), selaku penyelenggara balap mobil listrik internasional itu. Hasilnya bahwa Jakarta E-Prix berlangsung tiga periode, yaitu 2022-2024.
Anies juga menambahkan satu ayat dalam Pasal 1 yang menjelaskan tentang siapa penyelenggara Formula E. Pergub lama hanya mencantumkan lima ayat ihwal definisi pemerintah DKI, gubernur, PT Jakpro, dan pihak lainnya.
Sementara dalam Pergub termutakhir ada tambahan ayat 6 berbunyi, "Penyelenggara Formula E adalah lembaga yang berkedudukan di London yang merupakan pemilik merek Formula E."
Anies meneken regulasi ini pada 23 Juni 2022. Walau begitu, Pergub 30/2022 berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2022. Pergub perubahan tersebut juga mencantumkan tanda tangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang kala itu rangkap jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Formula E Jakarta Tidak Bisa Diaudit, Bahkan Hingga Anies Baswedan Lengser