Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Ubah Pergub, Penyertaan Modal Daerah di Jakpro Tak Lagi Jadi Sumber Pendanaan Formula E

image-gnews
Pembalap tim Jaguar TCS Mitch Evans melakukan selebrasi di podium usai memenangi seri kesembilan Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans menjadi pemenang usai menjadi yang tercepat menyelesaikan putaran 40 lap dengan catatan waktu 48 menit 28, 424 detik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pembalap tim Jaguar TCS Mitch Evans melakukan selebrasi di podium usai memenangi seri kesembilan Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans menjadi pemenang usai menjadi yang tercepat menyelesaikan putaran 40 lap dengan catatan waktu 48 menit 28, 424 detik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur DKI, sempat mengubah Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Salah satu perubahannya adalah sumber pendanaan dari penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro dihapus.

"Ketentuan ayat 1 Pasal 5 diubah," demikian bunyi Pergub Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan Pergub 83/2019. 

Anies meneken regulasi ini pada 23 Juni 2022. Walau begitu, Pergub 30/2022 berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2022. Anies tidak hanya menghapus, tapi juga menambahkan sejumlah klausul dalam regulasi termutakhir itu. 

Pasal 5 ayat 1 mengatur soal sumber pendanaan penyelenggaraan Formula E. Dalam Pergub 83/2019 tercantum ada enam sumber pendanaan:
a. penyertaan modal daerah
b. modal perusahaan
c. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya
d. pinjaman dari lembaga keuangan
e. hibah yang sah dan tidak mengikat
f. bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, di regulasi perubahan hanya memuat lima sumber pendanaan. Anies menghapus kucuran dana dari PMD, sehingga Pasal 5 ayat 1 Pergub penugasan Jakpro menjadi:
a. modal perusahaan
b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya
c. pinjaman dari lembaga keuangan
d. hibah yang sah dan tidak mengikat
e. bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebelumnya, dua fraksi DPRD DKI Jakarta, PSI dan PDIP, mengkritik perhelatan Jakarta E-Prix. Kedua partai ini meminta Anies transparan soal pembiayaan Formula E. 

PDIP dan PSI bahkan pernah mengajukan hak interpelasi mempertanyakan isu tersebut, tapi gagal lantaran rapat paripurna tidak kuorum. Maksudnya, jumlah legislator yang menghadiri rapat tak memenuhi syarat kuorum, yaitu 50 persen dari total anggota dewan plus satu orang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pernah mempersilakan pemerintah DKI menyelenggarakan Formula E asal tidak menggunakan APBD DKI. Menurut dia, pemerintah daerah harus menggunakan dana sponsor dari pihak swasta. 

"Selama teman-teman percaya bahwa Formula E mampu mendatangkan keuntungan, silakan jalankan, tapi jangan menggunakan APBD," kata dia yang atribusinya kala itu sebagai anggota PSI, Rabu malam, 1 September 2021.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah membayar biaya komitmen atau commitment fee Formula E senilai Rp 560,3 miliar. Biaya komitmen disalurkan bertahap sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Dana ini bersumber dari kas daerah yang dimohonkan anak buah Anies dalam pembahasan APBD DKI 2020 pada 2019. 

Baca juga: Sebelum Lengser, Anies Baswedan Tambah Klausul di Pergub Tentang Penyelenggara Formula E

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

16 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

17 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

5 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

6 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

6 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro