TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan pihaknya bakal menambah jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurutnya perangkat tilang elektronik itu tidak untuk mencari pelanggar sebanyak-banyaknya.
"Polda Metro Jaya ke depannya dalam memperbanyak ETLE statis atau ETLE mobile semata-mata tidak untuk mencari pelanggar sebanyak-banyaknya. Namun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa di setiap ruas jalan itu sudah diawasi oleh ETLE," ujarnya di Hotel Diradja, Jumat, 11 November 2022.
Menurutnya, masyarakat diharapkan akan sadar dalam berkendara ketika banyak kamera tilang yang mengawasi. Karena tujuan penegakkan hukum lalu lintas itu tidak untuk memperbanyak angka pelanggaran.
"Jadi arahnya tidak semata-mata mencari sebanyak-banyaknya pelanggaran, tapi bagaimana juga kita mengedukasi kepada mayarakat bahwa di setiap jalan itu sudah diawasi oleh kamera ETLE," tuturnya.
Saat ini Polda Metro Jaya menempatkan 57 kamera ETLE di seluruh DKI Jakarta. Pada tahun 2023, rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberi hibah sebanyak 70 kamera.
Namun Edy menyadari, tilang elektronik masih memiliki celah untuk pelanggar. Bahkan ada pengendara yang berani melanggar di depan polisi lalu lintas.
"Jadi mereka tahu paling-paling nanti juga ditegur, dikasih tahu, dan sebagainya. Sehingga, mohon maaf polisi sebetulnya gak dianggap bahasa kasarnya," katanya.
Lalu ada pengguna jalan yang sengaja melepas pelat nomornya ketika melintas. Menurut Edy, cara itu mengelabui sistem ETLE agar tidak terdeteksi kendaraannya.
Menurut data yang dimiliki Polda Metro Jaya, ada 100.965 pelanggaran yang sudah ditindak dengan ETLE pada Januari sampai Oktober 2022. Angka itu meningkat dari 81.341 pelanggaran yang ditindak selama tahun 2021.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNK