TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief memastikan Formula E Jakarta tetap digelar di sirkuit Ancol, Jakarta Utara. Jakpro telah meneken kerja sama dengan Formula E Operation (FEO) bahwa Jakarta E-Prix berlangsung tiga musim pada 2022-2024.
"Iya tetap di Ancol," kata dia dalam pesan teksnya, Minggu, 13 November 2022.
Jakpro bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol guna menyewa lahan sirkuit di Ancol. Untuk penyelenggaraan tahun pertama, Jakpro perlu menyewa lahan selama empat bulan. Sementara penyewaan di tahun kedua dan ketiga hanya sebulan.
Formula E pertama kali terlaksana di Ibu Kota pada 4 Juni 2022. Kegiatan ini seharusnya pertama dimulai pada 2020, tapi ditunda akibat pandemi Covid-19 melanda.
Jakpro lantas negosiasi ulang dengan Formula E Operation soal jadwal balap hingga biaya komitmen alias commitment fee. Hasilnya penyelenggaraan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2020-2024.
Tahun depan, Jakarta dijadwalkan menjadi tuan rumah pada 3-4 Juni 2023. Jadwal sementara ini telah diunggah akun Instagram Federasi Otomotif Internasional FIA Formula E, @fiaformulae, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Syachrial menuturkan, pihaknya tengah menggodok beberapa aspek sehubungan dengan acara balap mobil listrik internasional ini. Misalnya mengenai konsep, bentuk kerja sama, dan mekanisme penyelenggaraan.
Jakpro, tutur dia, harus mempersiapkan Formula E 2023 lebih matang. "Pak Pj Gubernur mempersilakan Jakpro untuk mempersiapkan penyelenggaraan Formula E tahun depan," terang dia.
Sebelum Lengser, Anies Baswedan Tambah Klausul di Pergub Tentang Penyelenggara Formula E
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah dan menambah beberapa klausul peraturan penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sehubungan dengan penyelenggaraan Formula E.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Anies menambahkan Pasal 10A dalam Pergub 30/2022. Pasal itu mengatur agar perjanjian antara PT Jakpro dengan penyelenggara Formula E tetap berlaku sesuai perjanjian.
"Perjanjian antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan penyelenggara kegiatan Formula E yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian," demikian bunyi pasal itu.
Anies juga menambahkan satu ayat dalam Pasal 1 yang menjelaskan tentang siapa penyelenggara Formula E. Pergub lama hanya mencantumkan lima ayat ihwal definisi pemerintah DKI, gubernur, PT Jakpro, dan pihak lainnya.
Sementara dalam Pergub termutakhir ada tambahan ayat 6 berbunyi, "Penyelenggara Formula E adalah lembaga yang berkedudukan di London yang merupakan pemilik merek Formula E."
Anies meneken regulasi ini pada 23 Juni 2022. Walau begitu, Pergub 30/2022 berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2022. Pergub perubahan tersebut juga mencantumkan tanda tangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang kala itu rangkap jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Formula E Jakarta Tidak Bisa Diaudit, Bahkan Hingga Anies Baswedan Lengser