TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang segala jenis binatang dibawa ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, aktivitas hewan jenis apa pun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyediakan 51 taman dan ruas jalan bagi aktivitas hewan peliharaan bersama pemiliknya.
"Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin,14 November 2022.
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil rapat pada 1 November 2022 tentang Pembahasan Pengaturan terhadap masyarakat yang membawa hewan peliharaan. "Dengan demikian, aktivitas hewan tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB," ujarnya.
Kepala Dishub DKI itu mempersilakan komunitas penyayang binatang dan pemilik hewan beraktivitas di Jalan Terowongan Semanggi (Sisi Timur dan Sisi Barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi, serta taman Ruang Terbuka Hijau yang telah tersedia di lima wilayah kota administrasi.
Berikut daftar ruas jalan dan taman yang dapat digunakan pet lovers saat CFD...