TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan kenaikannya dari Rp 5 ribu per suara menjadi Rp 7.500 per suara.
"Kami mohon kepada partai politik untuk mengusulkan kenaikan anggaran," kata dia saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 15 November 2022.
Usulan kenaikan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 dengan Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI kemarin. Rapat berlangsung di Grand Cempaka Resort.
Total usulan anggaran hibah untuk 10 partai mencapai Rp 40,88 miliar. PDIP memperoleh jatah terbesar mengingat suaranya di Ibu Kota yang terbanyak.
Partai berlogo kepala banteng ini memiliki 1.336.324 suara yang jika dikalikan Rp 7.500 menjadi Rp 10,02 miliar. Kemudian partai dengan suara terendah adalah PPP, yaitu 176.835. Karena itu, PPP diusulkan hanya mendapatkan hibah Rp 1,32 miliar.
Menurut Taufan, usulan ini belum disetujui Komisi A. Legislatif di Komisi A itu baru secara personal menyepakati dana hibah partai politik naik. "Dia kan personal yang setuju, belum aklamasi," ujar dia. Tahun ini alokasi hibah 10 partai totalnya Rp 27,79 miliar. Setiap partai mendapatkan Rp 5 ribu per suara.
Baca: KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik
Dana hibah partai politik naik
Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan anggaran dana hibah untuk partai politik di Ibu Kota senilai Rp 40,88 miliar. Angka ini naik dari penyaluran hibah tahun ini, yakni Rp 27,79 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyatakan, usulan tersebut masih perlu didalami di pembahasan Rancangan APBD DKI 2023. "Ini baru pengusulan saja, bisa diterima atau tidak. Jadi belum bisa dipastikan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 November 2022.
Kemarin DPRD DKI Jakarta dan pemerintah DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas usulan penyertaan modal daerah (PMD) serta dana hibah 2023. Pembahasan tersebut untuk merampungkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sepakat nilai hibah untuk 10 partai politik di Jakarta mencapai Rp 40,88 miliar. Total dana hibah yang dialokasikan dalam Rancangan APBD 2023 adalah Rp 2,31 triliun.
Taufan tidak menjelaskan pertimbangan TAPD DKI mengajukan pagu anggaran dana hibah untuk partai politik lebih besar dari tahun sebelumnya. Menurut dia, penyaluran hibah sudah diamanatkan dalam undang-undang. "Dalam rangka pengembangan politik, partai politik harus dibantu untuk suaranya dinilai berapa," ucap dia.
Sebelumnya, partai mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 410 per suara. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 2.400 per suara pada 2019. Total hibah untuk 10 partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2019 mencapai Rp 14,4 miliar.
Nilai hibah naik lagi menjadi Rp 5 ribu per suara di tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah DKI menganggarkan dana hibah untuk 10 partai senilai Rp 27,25 miliar dalam APBD DKI 2020. Nilai tersebut tak berubah hingga 2022.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh suara terbanyak, yaitu 1.336.324 orang. Jumlah tersebut dikalikan Rp 5 ribu, sehingga muncul angka hibah Rp 6,68 miliar untuk PDIP.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai perlunya penambahan anggaran hibah untuk partai. Sebab, partai membutuhkan dana untuk biaya operasional kantor, personalia, dan aktivitas rutin lainnya.
"Kami dari DKI Jakarta berharap dengan adanya penambahan itu bisa menutup sebagian dari kebutuhan selama sesuai dengan ketentuan, supaya beban mereka untuk membiayai itu bisa diambil juga oleh negara," ujar dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca juga: Naikkan Dana Hibah Partai Politik, Anies Baswedan: Beban Partai Diambil Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.