TEMPO.CO, Jakarta - Paman Wanda Hamidah disebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Tohom.
“Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudara Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein,” kata Tohom, di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2022.
Ia menyampaikan SP2HP tersebut berisi tentang penetapan paman Wanda Hamidah tersebut sebagai tersangka. “Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom.
Sebelumnya, Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan dan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.
Selain itu, pihak Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2. Keluarga Wanda Hamidah juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut.
Dengan sudah ditetapkannnya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera meninggalkan rumah tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka itu menandakan bahwa tanah tersebut milik Japto.
“Gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini. Kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” kata dia.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Sekjen: Rumah Bekas Wanda Hamidah Bakal Dijadikan Kantor Pemuda Pancasila