Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hoax Pria Mati Hidup Lagi, & MRT Jakarta Jadi Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Presenter Nikita Mirzani memposting foto ustad Maheer At-Thuwailibi yang meninggal di di Rutan Mabes Polri. Wanita 34 tahun ini sempat berseteru dengan ustad Maheer setelah pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Presenter Nikita Mirzani memposting foto ustad Maheer At-Thuwailibi yang meninggal di di Rutan Mabes Polri. Wanita 34 tahun ini sempat berseteru dengan ustad Maheer setelah pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro yang di antaranya memuat perihal Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Pada posisi kedua adalah berita Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir menjelaskan kronologi pasien pria yang disebut telah meninggal lalu hidup lagi. Kabar mayat hidup lagi ini viral di media sosial Senin lalu. Ilham sudah membantah kabar viral tersebut dan menyatakan informasi itu hanya hoaks belaka.

Pada posisi ketiga adalah berita Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan MRT Jakarta Fase 4 dengan lintas Fatmawati-Kampung Rambutan. Penandatanganan dilakukan setelah menyepakati MoU bersama Jepang dan Inggris dalam rangkaian Presidensi G20 di Bali.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

1. Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara dan Anies Baswedan Ubah Pergub Formula E Jadi Top 3 Metro

Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, kemarin, menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Di posisi kedua, ada berita Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief yang memastikan Formula E Jakarta bakal terselenggara hingga 2024. Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelum masa tugas berakhir. "Iya betul, Formula E Jakarta harus diselenggarakan hingga 2024," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 14 November 2022.

Ada pun berita kisruh SDN Pondokcina 1 Depok masih berlanjut, ada di posisi ketiga Top 3 Metro. Kemarin, karena tidak ada satu guru pun yang datang, siswa telantar. Akibat tidak ada guru di sekolah, orang tua murid turun tangan menjadi guru dadakan.  

Pantauan Tempo di lokasi, ratusan siswa telah tiba di sekolah sejak pukul 06.30 karena pukul 07.00 kegiatan belajar mengajar dimulai. Tapi, hingga pukul 07.00 lewat, tidak ada satu guru pun yang datang untuk mengajar, bahkan kepala sekolah dan staf tidak ada yang hadir.

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dito Mahendra Ungkap Kerugian Pembatalan Sepatu Hermes

Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif. 

Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022..

JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya.

2. RSUD Kota Bogor Jelaskan Kronologi Kasus Mayat Hidup Lagi yang Viral di Media Sosial

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir menjelaskan kronologi pasien pria yang disebut telah meninggal lalu hidup lagi. Kabar mayat hidup lagi ini viral di media sosial Senin kemarin. Ilham sendiri sudah membantah kabar virall tersebut dan menyatakan informasi itu hanya hoaks belaka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukan (tidak datang menggunakan peti mati). Jadi dia (pasien) ke RSUD itu dalam keadaan penurunan kesadaran. Datang pun sudah sadar. Salah besar (pasien dinyatakan meninggal di RSUD kembali hidup)," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 14 November 2022.

Menuryt Ilham, pasien berinisial US itu tiba di RSUD Kota Bogor pada 11 November 2022, pasien dalam keadaan sadar meski mengalami penurunan kesadaran karena gangguan kekurangan oksigen pada otak.

Ketika pasien tiba di IGD RSUD, sesuai SOP dalam menerima dan menangani pasien, petugas rumah sakit langsung melakukan penanganan dengan baik.

Saat laporan ini ditulis, pasien sudah masuk ruang rawat inap dalam keadaan membaik dan masih dalam penanganan serta pengawasan intensif.

Mengenai kabar pasien tersebut sempat dinyatakan meninggal, kata Ilham, cerita itu berawal dari hebohnya pihak keluarga dan tetangga pasien di kediaman di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Dari keterangan pihak yang membawa pasien ke RSUD, pasien tersebut sempat dibawa ke klinik 24 jam terlebih dahulu. "Kata klinik 24 jam itu tidak bisa (ditangani di klinik) harus langsung ke rumah sakit. Di rumah sakit (datang) enggak pakai peti. Seperti pasien biasa, pakai ambulans," katanya.

Pihak keluarga juga disebut tidak bisa menjelaskan rumah sakit yang mendiagnosis dan tidak bisa menunjukkan surat kematian dari rumah sakit yang mendiagnosa.

"Jadi kami dari RSUD domainnya mengerjakan pasien sesuai SOP aja. Di luar itu bukan kewenangan kita, terkait kisah sebelumnya bisa tanya kepada keluarganya langsung," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial dengan deskripsi "mayat hidup kembali di RSUD Kota Bogor". Potongan informasi ini bahkan telah menjadi berita di beberapa media.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang pria dengan pakaian lengkap berada di dalam peti mayat. Ia seperti dikerubungi banyak orang yang seperti sedang meyakinkan bahwa orang tersebut masih hidup.  

3. MRT Jakarta Fatmawati-Kampung Rambutan Gandeng Korsel, Heru Budi: Dorong Perubahan Perilaku

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan MRT Jakarta Fase 4 dengan lintas Fatmawati-Kampung Rambutan. Penandatanganan dilakukan setelah menyepakati MoU bersama Jepang dan Inggris dalam rangkaian Presidensi G20 di Bali.

"Pembangunan MRT Jakarta Fase 4 merupakan salah satu upaya menciptakan moda transportasi publik berorientasi transit yang semakin luas dan berkembang. Semoga upaya ini dapat mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup masyarakat dalam bertransportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa, 15 November 2022.

MRT Jakarta Fase 4, kata dia, bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan. Dia berharap upaya ini dapat mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup masyarakat.

Penandatanganan dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono; Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi; Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korsel, Won Hee-Ryong; dan Dubes RI untuk Korsel, Gandi Sulistiyanto.

Sebelumnya, untuk membuka peluang kerja sama dengan pemerintah Korsel, Menhub Budi Karya Sumadi telah melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan pada bulan Juni 2022 lalu. Menhub berharap MoU dengan Korsel menjadi langkah awal percepatan pengembangan MRT di Jakarta.

"Kedua negara akan terus meningkatkan kerja sama tidak hanya di sektor perkeretaapian, tetapi juga di sektor darat, laut, dan udara,” kata Menhub Budi Karya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

2 hari lalu

Proyek MRT Jakarta fase 2A CP202 di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, pembangunan CP 202 (Harmoni-Mangga Besar) lebih rendah progresnya dibandingkan proyek CP201 (Bundaran HI-Harmoni) dan CP203 (Mangga Besar-Kota). TEMPO/Subekti.
MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

2 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

3 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

3 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

5 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.