TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama DKI Jakarta.
Anggota fraksi PSI Idris Ahmad menilai, Program Indonesia Pintar merupakan program Pemerintah Pusat. PIP adalah program yang dilaksanakan di luar dari kewenangan Pemprov DKI.
"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini," kata Idris dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.
Anggota DPRD DKI itu juga meminta Dinas Pendidikan DKI memperluas cakupan kolaborasi program PPDB Jakarta dengan sekolah swasta.
"Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," tuturnya.
Namun, ia menyampaikan, dari sisi syarat yang di tentukan, juga harus ada evaluasi dan jangan sampai persyaratan PPDB DKI menyulitkan masyarakat. "Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri,” kata Idris.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Sistem Pendaftaran PPDB DKI 2022 Kerap Down