TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 153 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas 2A, Jakarta Pusat. Sebagian besar para narapidana atau napi itu dibebaskan karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.
"Semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A Salemba, Yosafat Rizanto di Jakarta, Rabu, 16 November 2022, seperti dikutip dari Antara.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan Fitrian mengatakan hampir semua narapidana yang bebas hari ini adalah napi narkoba.
"Di Lapas Salemba ini kebanyakan terjerat kasus narkotika, di sini sebanyak 85 narapidana terjerat kasus narkotika," ujarnya.
Semua narapidana Lapas Salemba yang bebas hari ini tidak boleh dijemput oleh keluarganya. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan karena lonjakan kasus Covid-19. "Semuanya pulang sendiri tanpa dijemput," kata Fitrian.
Dari 153 napi yang dibebaskan hari ini, sebanyak 122 narapidana bebas bersyarat, sisanya, 31 narapidana bebas karena telah habis masa hukumannya.
Untuk narapidana bebas bersyarat dikenakan wajib lapor sesuai domisili tempat tinggal. Mereka masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kalau mereka melakukan tindakan melanggar hukum selama masa bebas bersyarat, napi itu harus masuk lagi ke lapas Salemba. "Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," kata Yosafat.
Baca juga: 2.615 Narapidana di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi HUT RI ke-77, 63 Napi Langsung Bebas