TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari dugaan pungutan uang yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Bekasi kepada para orang tua siswa.
Dalam akun resminya di Instagram, Ridwan mengunggah tangkapan layar soal dugaan pungutan uang yang beredar di media sosial itu.
Adapun keterangan dalam tangkapan layar itu, tertulis bahwa nominal sumbangan, yakni sebesar Rp 4,5 juta dibayarkan saat siswa pertama masuk sekolah.
Selain itu, ada pula nominal sumbangan yang dibayarkan orang tua siswa tiap bulannya, yakni Rp 300 ribu.
Baca: Wali Kota Depok Sebut Masjid di Bekas SDN Pondokcina 1 Atas Arahan Ridwan Kamil
Ridwan menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi.
"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," kata Ridwan dilansir dari akun resmi Instagramnya.
Jika pun ada urgensi, pungutan harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.
Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi Reni Yosefa menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan iuran dan bersifat tidak wajib.
"Jadi, angka (nominal) itu muncul supaya orang tua tahu berapa sih anggaran sekolah yang dibutuhkan lalu orang tua akan berpikir berapa saya bisa menyumbang," kata Reni di Bekasi, Rabu, 16 November 2022.
Reni menambahkan tidak ada paksaan kepada orang tua siswa untuk memberikan sumbangan itu.
Orang tua siswa yang tidak mampu pun dibolehkan untuk tidak membayar sumbangan tersebut.
"Sampai hari ini pun banyak yang datang ke sekolah yang siswa tidak mampu itu dibebaskan," ujar Reni.
ADI WARSONO
Baca: Hasil Survei Capres CiG Mark: Ridwan Kamil Ungguli Prabowo dan Anies di Jawa Barat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini