TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan SMA Negeri dilarang mengambil pungutan uang dari orang tua siswa.
“Kan sudah ada Peraturan Gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili gubernur,” kata dia di Bandung, Kamis, 17 November 2022.
Ridwan Kamil menjelaskan pemerintah tidak melarang jika sekolah membicarakan kebutuhan dana untuk sekolah dengan orang tua siswa. Namun, untuk melakukan pungutan uang harus mendapat izin tertulis. “Bahwa ada urgensi boleh dibicarakan, tapi gak boleh ngambil keputusan sendiri. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan pungutan uang yang dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa izin tertulis dikhawatirkan akan merugikan siswa. “Kalau lihat seperti ini nanti tidak terkendali, yang dirugikan adalah siswa,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan sekolah diminta fair menghitung pungutan uang tersebut jika alasannya untuk menambah biaya untuk guru. “Itu masih pasti selalu ada dan harus fair menjabarkannya. Mau dikasih berapa pun pasti akan merasa kekurangan karena biaya pendidikan harusnya mayoritas buat siswa bukan buat gurunya,” kata dia.
Sehari sebelumnya Ridwan Kamil mengunggah tangkapan layar mengenai dugaan pungutan yang beredar di media sosial. Tangkapan layar tersebut menyebutkan keterangan uang sumbangan Rp4,5 juta dibayarkan siswa saat pertama masuk sekolah, serta nominal sumbangan yang dibayarkan orang tua siswa tiap bulan sebesar Rp300 ribu.
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di media sosial miliknya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi Reni Yosefa mengatakan sumbangan tersebut bukan iuran dan bersifat tidak wajib. "Jadi, angka (nominal) itu muncul supaya orang tua tahu berapa, sih, anggaran sekolah yang dibutuhkan lalu orang tua akan berpikir berapa saya bisa menyumbang," kata Reni di Bekasi, Rabu, 16 November 2022.
Reni menambahkan tidak ada paksaan kepada orang tua siswa untuk memberikan sumbangan itu. Orang tua siswa yang tidak mampu pun dibolehkan untuk tidak membayar sumbangan tersebut. "Sampai hari ini pun banyak yang datang ke sekolah yang siswa tidak mampu itu dibebaskan," ujar Reni.
AHMAD FIKRI
Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Pungutan di SMA Negeri di Bekasi