TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Pinang, Tangerang, Inspektur Satu M. Tapril diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RD. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan belum ada jadwal sidang etik terhadapnya karena yang bersangkutan sudah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada Wabprof (Wakil Bidang Profesi)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2022.
Menurut dia, penelusuran kasus ini dilakukan secara berimbang antara kedua belah pihak. Saat ini langkah dari Polda Metro Jaya telah mengganti posisi Tapril dengan orang baru.
"Kami harus melihat persoalan ini secara berimbang. Saya rasa, dari kita Polda Metro terkait pelanggaran disiplin atau etika sebagai seorang Kapolsek kita sudah mengambil langkah menariknya dengan mengganti pejabat baru," tuturnya.
Memurut Zulpan, ada dugaan kesepakatan pemberian uang dari Tapril kepada korban untuk berkencan. Walau begitu, tindakan dalam kasus ini juga tidak ada yang bisa dibenarkan. "Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho memastikan M. Tapril telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Perkaranya saat ini ditangani oleh kepolisian daerah tersebut.
"Benar sudah dimutasikan ke Yanma Polda, perkaranya sudah ditangani Bidang Propam Polda," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 15 November 2022.
Namun, Zain enggan menanggapi pencopotan Tapril karena dugaan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dia mempersilakan untuk bertanya kepada Polda Metro Jaya perihal perkembangan kasus. "Mengenai kasusnya silakan dikonfirmasi ke Polda," tutur Zain.
Baca juga: Murid SD Korban Pelecehan Seksual Guru di Bekasi Bertambah Jadi 3, Pelaku Masih Buron