TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penjambret di Tambora, Jakarta Barat, yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap. Datulolo alias Ipang, 30 tahun, masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2020.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama menuturkan Ipang kabur ke persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan usai menjambret dua tahun lalu.
Putra menuturkan anggotanya menangkap Ipang saat menjambret seorang perempuan berinisial WI, 40 tahun, di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. “Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis, 17 November 2022.
Sebelum dijambret, WI sedang mengantar anaknya ke sekolah. Ipang kemudian menyambar kalung emas yang dikenakan WI hingga terputus.
Ipang kabur membawa barang rampasannya itu ke arah Sinar Budi, Jakarta Utara. Lalu WI berteriak 'Jambret!' hingga terdengar warga di lokasi.
Polisi yang berada di sekitar lokasi bergegas menangkap Ipang.
Putra menuturkan dua tahun lalu, tepatnya 27 April 2020, Ipang pernah menjambret hingga menyebabkan korbannya, Muthia Nabila, 22 tahun, warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur meninggal dunia.
Saat itu Muthia diketahui hendak berangkat kerja ke kantor. Namun Ipang dan rekannya, Topan, yang sudah tertangkap lebih dulu, menjambret Mutia. Nahas Mutia terjatuh dan terlindas mobil saat sedang mengejar Ipang dan Topan. “Pada saat itu Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online," kata Putra.
Kini Topan sudah divonis hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Ipang diancam Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Spesialis Handphone di Tangerang, Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas