Sanksi Pertamina untuk Penyalur Gas Elpiji Nakal
"Sesuai kontrak kerja sama, sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," kata Eko.
Praktik pemindahan gas elpiji secara Ilegal atau oplosan itu, kata Eko, adalah tindak pidana. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
"Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," ujarnya.
Eko mengimbau masyarakat mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Kalau menemukan, ataupun mencurigai praktik pengoplosan, masyarakat diminta segera lapor.
Kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan Elpiji bersubsidi di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor itu diungkap oleh Polres Bohor. Barang buktinya adalah satu truk dan tabung 12 kilogram.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi