TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara peredaran narkoba itu dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkas beserta petunjuk sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi per tanggal 17 kemarin," kata Ade di Jakarta, Jumat 18 November 2022 ketika dihubungi Tempo.
Berkas Teddy Minahasa dinyatakan P.18 pada 10 November 2022 lalu.
Setelah 30 hari dikembalikan kepada penyidik, nantinya kejaksaan akan menanyakan perkembangan proses pelengkapan berkas. "Kami nanti akan menanyakan perkembangannya setelah 30 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga mengembalikan berkas milik Kasranto, Janto Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng. Awalnya berkas mereka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu berkas Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita juga dikembalikan. Berkas perkara mereka sebelumnya diserahkan juga pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Berkas para tersangka peredaran narkoba jenis sabu itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 28 Oktober 2022. Namun ada beberapa berkas yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan soal Berkas Perkara Teddy Minahasa