TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengatakan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut sudah diedarkan kliennya melalui anak buahnya masih ada dan disimpan Kejaksaan Negeri Buktitinggi.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap beredar 5 kilo itu masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," tutur Hotman Paris pada Jumat 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa menerima laporan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram. Saat itu Teddy berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun, beberapa hari kemudian, saat ditimbang oleh pengadilan, tercatat hanya 39,5 kilo. "Artinya, sebelum rilis, sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilo," ujar Hotman.
Dari sini, kata Hotman Paris, Teddy Minahasa curiga soal berkurangnya barang bukti yang dilaporkan ke pengadilan. Pengadilan kemudian menyimpan 5 kilogram sabu tersebut sebagai barang bukti dan sisanya dimusnahkan. "Ada berita acaranya. Disaksikan oleh kepala kejaksaan dan wali kota," ucap dia.
Hotman menilai barang bukti yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan seorang wanita Bernama Linda Pujiastuti tidak ada kaitannya dengan Teddy. "Diduga mereka memperjualbelikan barang lain. Berarti ada barang lain yang Teddy tidak tahu," kata dia.
Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Pelanggaran yang Dilakukan Irjen Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut adalah disiplin kode etik dan profesi, serta pelanggaran pidana soal kasus narkoba.
"Hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.
Zulpan mengatakan gelar perkara yang telah dilakukan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba bersama dengan beberapa orang lain.
Kemudian, kata dia, penanganan kasus pelanggaran disiplin kode etik dan profesi, serta penanganan kasus penyalagunaan tindak pidana narkotika berjalan seiring atau paralel.
MUHSIN SABILILLAH | AQSA HAMKA
Baca juga: Hari Terakhir, Kejati Kembalikan Berkas Teddy Minahasa Ke Penyidik