Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Kena Pemberatan Hukuman
Nahar mengatakan pelaku terancam hukuman berat, karena sebagai guru, dia bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. "Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak sepertiga dari ancaman pidana yang didakwakan," ujarnya.
Saat ini pelaku diduga melarikan diri ke Sumatera Utara. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban serta tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut, baik dari segi penanganan hukum, perlindungan anak, hingga pendampingan psikososial.
Nahar menambahkan kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada korban. “Bahkan, terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah, karena merasa takut dan trauma. Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka," katanya.
Salah satu korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap dua korban lainnya.
Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Kontrak Tercatat 8 Murid
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan ada delapan murid SD Negeri di Jatiasih yang diduga menjadi korban pelecehan. Tiga di antaranya telah melapor ke polisi.
"Ada anak kelas 4, kelas 3, kelas 2. Peristiwanya sudah terjadi lebih dari setahun yang lalu," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Bidang Hukum Novrian di Bekasi, Kamis, 17 November 2022.
Dugaan pelecehan seksual di sekolah oleh guru berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) terungkap ke publik pada Jumat pekan lalu. Pelaku telah mengakui secara lisan kepada kepala sekolah tempatnya bekerja. Sejak saat itu, pelaku menghilang.
Baca juga: KPA Bekasi: Murid SD Korban Pelecehan Seksual Guru Bertambah Jadi 8 Orang