TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta tidak lagi mewajibkan sertifikat vaksin meningitis sebagai syarat penumpang dengan visa umrah tujuan Arab Saudi. Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Naning Nugrahini mengataka, vaksin itu hanya menjadi syarat bagi calon jamaah haji.
"Kami sudah tidak periksa dokumen sertifikat vaksin meningitis lagi kepada seluruh jamaah umrah yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Naning dalam keterangan tertulis, Jumat 18 November 2022, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam peraturan yang diterbitkan pada 11 November 2022 itu hanya calon jamaah haji yang memerlukan syarat vaksin meningitis.
Pemberlakuan soal tidak ada pemeriksaan sertifikat vaksin meningitis untuk jamaah umrah sudah ditetapkan sejak 14 November di Bandara Soekarno-Hatta.
"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Naning.
Meski syarat vaksin tidak wajib lagi, masih banyak jamaah umrah yang ingin divaksinasi agar terhindar dari risiko meningitis. Naning mengatakan sedikitnya 100 jamaah umrah yang vaksinasi di bandara setiap hari. "Artinya kesadaran jamaah sudah cukup tinggi," ujarnya.
Kementerian Agama hanya mewajibkan vaksin meningitis untuk jamaah haji. "Vaksinasi meningitis bukan lagi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Selasa lalu.
Baca juga: Menag Yaqut Klarifikasi Vaksin Meningitis: Pernyataan Menteri Haji Saudi Beda dengan Aturan