TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penukaran sabu dengan tawas dan peredaran narkotika yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih bergulir. Lewat pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Teddy berkukuh tidak bersalah.
Kemarin, Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) dan tersangka Linda (Linda Pujiastuti)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Klaim Sabu 5 Kilogram Masih Utuh dan Disimpan Jaksa
Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Dody Prawiranegara Cs Yakin LPSK Setuju Kliennya Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada. "Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.
Selanjutnya: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas