TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, menanggapi tuntutan buruh yang meminta UMP DKI naik 13 persen. Ia meminta warga mengubah pola pikirnya soal kenaikan upah.
Nurjaman menjelaskan saat ini ekonomi di Indonesia masih belum pulih betul akibat pandemi selama dua tahun. Sebabnya Apindo mengajak warga lebih memikirkan keberlangsungan usaha ketimbang meminta kenaikan UMP yang tinggi.
"Kalau ada kelangsungan usaha niscaya akan ada kelangsungan pekerja. Tapi kalau kita berburu dengan yang tidak pasti itu dengan (kenaikan) UMP DKI 13 persen, kalau besok perusahaan tutup bagaimana? Percuma, kan," kata Nurjaman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 November 2022.
Dengan begitu, Nurjaman berharap, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja dapat mempertahankan dunia usaha untuk meningkatkan kelangsungan pekerjaan.
Dia juga mengungkapkan pihaknya belum mengajukan nilai untuk UMP DKI 2023 di rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan pada Selasa, 15 November 2022. "Kami juga dari Apindo belum menyampaikan satu nilai karena kami juga masih butuh pemikiran yang luas," ungkap Nurjaman.
Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Kemnaker: Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen. Ia berujar perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.
"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya dalam video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Selanjutnya: Kondisi sosial ekonomi masyarakat