TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyatakan siap adu data dan adu fakta soal sabu 5 kilogram.
Teddy Minahasa melalui pengacaranya Hotman Paris, menyatakan bahwa bukti 5 kilogram sabu masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat. Menurut Adriel Purba, informasi Teddy kepada Hotman tidak tepat dan mengada-ngada.
“Saya rasa Pak TM sering memberikan info yang tidak tepat. Saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer. Kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan, “kata Adriel Purba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Adriel menduga Teddy sedang berupaya mengaburkan informasi. Padahal, kata dia, seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia menyebut timnya sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia mengaku siap untuk beradu data di persidangan.
“Tim saya sudah ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat, pegang semua. Kalau ma beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan,” ujarnya.
Adriel menduga penggiringan opini soal sabu 5 kilogram yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy. Menurut dia, narasi 5 kilogram sabu utuh ini untuk menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah.
“Kan dia pengen tidak bersalah untuk menggiring 5 kilogram itu bukti di persidangan. Bahwa Pak TM tidak terkait dengan 5 kilogram lainnya. Mengada-ada lah itu jelas, karena saya lihat semua fakta dalam BAP. Itu ada chat WA. Itu fakta,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menemukan bukti bahwa 5 kilogram sabu yang dipersoalkan masih utuh di Kejaksaan Negeri Buktitinggi. Oleh sebab itu, kata dia, barang bukti yang disidik tidak relevan dengan Teddy.
"Semua barang bukti yang dianggap beredar 5 kilo itu masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jum'at, 18 November 2022.
Ia menyebut barang bukti yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan Linda tidak ada hubungannya dengan Teddy. Sehingga, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mempertimbangkan permohonan justice collaborator oleh Dody, Arif, dan Anita.
"Diduga mereka memperjual belikan barang lain. Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi," kata Hotman.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Syamsul Ma'arif alias Arif melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
IMA DINI SHAFIRA | MUHSIN SABILILLAH | FAIZ ZAKI
Baca juga: Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Kirim Pesan WA Ada Stok Sabu 5 kg Lalu Dihapus