TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kendaraan listrik bebas dari aturan ganjil genap di Ibu Kota. Menurut dia, hal ini adalah salah satu keuntungan menggunakan kendaraan listrik.
"Untuk kendaraan masyarakat bebas ganjil genap," kata dia dalam live Instagram @kemenhub151, Minggu, 20 November 2022.
Hari ini, Heru menghadiri acara Electric Vehicle Funday di car free day Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kepala Sekretariat Presiden itu menjadi salah satu pembicara diskusi soal kendaraan listrik.
Narasumber lainnya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Ketua Umum Periklindo sekaligus Kepala Staf Presiden Moeldoko, dan komedian Andre Taulany.
Pengecualian kebijakan ganjil genap bagi kendaraan listrik sudah berlaku sejak 2019. Mantan Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi Wiransyah Setiono pernah menyampaikan, hak istimewa ini sengaja diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Anies Baswedan telah teken Pergub ganjil-genap
Bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pasal 4 ayat 1 Pergub itu mengatur ihwal jenis kendaraan yang tidak ditilang jika melanggar sistem ganjil genap Jakarta. Total ada 13 jenis kendaraan, salah satunya kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Anies meneken Pergub tersebut pada 6 September 2019.
Heru Budi memaparkan keunggulan lain menggunakan kendaraan listrik, yakni tidak mengeluarkan suara bising. "(Kalau) mau ngecek lapangan jadi tidak berisik," ucap Kepala Sekretariat Presiden itu.
Operasional kendaraan listrik juga tak membutuhkan oli. Karena itu, pemerintah tidak perlu memikirkan dampak sisa oli dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Baca juga: Heru Budi Hartono Ikut Konvoi Motor Listrik, Masuk ke Arena Car Free Day Bundaran HI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.