TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyebut, komisinya merekomendasikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI Jakarta memperoleh dana hibah Rp 5 miliar tahun depan. Dalam pembahasan Rancangan APBD DKI 2023, pemerintah DKI melalui Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) mengusulkan NU DKI mendapatkan hibah 'hanya' Rp 4 miliar. "DPRD menaikkan Rp 1 miliar lagi," kata dia saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Sebelumnya, PWNU DKI memprotes pemerintah daerah hanya mengusulkan hibah 2023 untuk organisasi Islam itu sebanyak Rp 4 miliar. PWNU DKI kemudian membandingkannya dengan alokasi hibah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta senilai Rp 15 miliar.
Nantinya hasil pembahasan RAPBD DKI 2023 di setiap komisi akan dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran alias Banggar. Dalam rapat ini, pimpinan dewan, komisi, dan fraksi bakal mendiskusikan lagi RAPBD 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
Johnny menyatakan sejumlah anggota Komisi E berpandangan lembaga keagamaan seperti PNWU dan Muhammadiyah Jakarta seharusnya menerima subsidi lebih besar ketimbang MUI DKI. Sebab, dua organisasi ini memiliki jaringan hingga di level lapisan bawah masyarakat.
Akan tetapi, tutur dia, pemerintah DKI khususnya ketika mantan Gubernur Anies Baswedan menjabat mengistimewakan MUI Jakarta. MUI DKI mendapatkan dana hibah lebih banyak dari NU dan Muhammadiyah untuk membayar insentif petugas pemulasaran jenazah. "Jadi sebenarnya ini kiriman dari era Pak Anies," ujar politikus PDIP ini.
Baca: PWNU DKI Protes Cuma Dapat Dana Hibah Rp4 Miliar, Minta Heru Budi Revisi
Berikut rincian anggaran hibah untuk NU, Muhammadiyah, dan MUI Jakarta:
1. NU
Proposal permohonan hibah: Rp 34 miliar
Usulan pemerintah DKI: Rp 4 miliar
Rekomendasi Komisi E: Rp 5 miliar
2. Muhammadiyah
Proposal permohonan hibah: Rp 8 miliar
Usulan pemerintah DKI: Rp 3,2 miliar
Rekomendasi Komisi E: Rp 4 miliar
3. MUI
Proposal permohonan hibah: Rp 12 miliar
Usulan pemerintah DKI: Rp 12,08 miliar
Rekomendasi Komisi E: Rp 15,78 miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.