TEMPO.CO, Jakarta -Barang bukti merupakan barang yang digunakan oleh terdakwa sebagai hasil suatu delik dan disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.
Rencana penyidik Polda Metro Jaya untuk mengkonfrontir Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara dengan para tersangka lainnya dalam kasus peredaran sabu gagal dilakukan pada hari Senin, 21 November 2022.
Tim kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyatakan pemeriksaan konfrontir antara Teddy vs Dody Cs, yang mulanya digelar hari ini, diundur pada Rabu 23 November 2022. Pengunduran ini dikarenakan Dody Prawiranegara sedang sakit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Juma, 14 Oktober 2022. Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin, 24 Oktober 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Namun pada Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
Peraturan Jaksa Agung
Penyidikan dalam perkara pidana ada tahapan untuk sistem peradilan. Lembaga penegak hukum saling berkaitan, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Proses peradilan pidana ini berjalan mengikuti alur yang sistematis.
Menurut Peraturan Jaksa Agung...