Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 tentang standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum Pasal 1 Angka 7 menjelaskan, tahap 2 dalam perkara tindakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam angka 18 peraturan ini menjelaskan, jaksa penuntut umum diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Berdasarkan Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dilaksanakan di daerah hukum Kejaksaan Negeri perkara itu akan disidangkan.
Baca juga : Fakta Update Kasus Sabu Ditukar Tawas Teddy Minahasa
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, ada dua pengertian. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sesuai Pasal 8 Ayat (3) huruf B KUHAP. Penyerahan tersangka dan barang bukti atas permintaan jaksa penuntut umum atau P22 untuk kepentingan pemeriksaan tambahan.
Sebelum terlaksananya tahap 2 penyidikan, penyidik harus memenuhi unsur. Yaitu unsur yang ada di dalam tahap 1 penyidikan sebelum melanjutkan. Menurut peraturan jaksa agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 mengatur, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. Menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan.
Di tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan.
Pengaturan Barang Bukti
Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (HIR) juga terdapat pengaturan terkait barang bukti, berdasarkan pasal 42 HIR yang termasuk barang bukti antara lain:
a. Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ex: barang-barang yang dicuri;
b. Barang-barang yang terjadi sebagai sebagai hasil tindak pidana ex: uang logam atau uang kertas palsu yang telah dibuat oleh terdakwa;
c. Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ex: golok untuk membunuh;
d. Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa ex: pakaian yang terkena darah yang dipakai tersangka untuk membunuh orang.
Meskipun berdasarkan peraturan perundang-undang barang bukti tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, namun dalam implementasinya di lapangan dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti.
Misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, untuk mengejar kebenaran dalam persidangan maka hakim memperlihatkan barang bukti berupa pisau dan sebilah golok dan meminta keterangan kepada terdakwa dan saksi atas barang bukti tersebut.
IDRIS BOUFAKAR | MUHSIN SABILILLAH
Baca juga : Hotman Paris Sebut Kunci Kasus Teddy Minahasa di Pengakuan Dody Prawiranegara Soal Barang Bukti
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.