TEMPO.CO, Cikarang - Sebanyak 107 situs objek sejarah di Kabupaten Bekasi dikaji ulang untuk melengkapi data tempat bersejarah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi Wahyudi mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penelitian yang telah dilakukan pada 2017.
"Tugas kami adalah mengkaji kembali data di dinas, 107 objek dalam bentuk bangunan, struktur, benda, serta situs," kata Wahyudi di Cikarang, Seni, 21 November 2022.
Sejak 2017, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi telah mendata 107 objek sejarah di daerah itu. Namun Wahyudi menyebut data itu masih perlu diteliti lagi karena baru berupa catatan langsung maupun laporan warga.
"Kami perlu tinjau ulang. Data itu laporan warga di kampungnya ada cagar budaya tapi belum bisa dibuktikan dari sisi keilmuan," ujarnya.
Peninjauan objek itu akan dilakukan secara komprehensif, berdasarkan berbagai disiplin ilmu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Misalnua dari ilu hukum hingga arkeologi.
Peninjauan ulang oleh TACB ini tidak terbatas pada objek diduga cagar budaya yang belum teruji nilai historisnya. Tim juga akan meninjau sejumlah situs populer di Kabupaten Bekasi.
Wahyudi mengatakan tim juga akan meneliti Gedung Juang Tambun yang menggambarkan sejarah Bekasi. Tujuannya untuk mencari kemungkinan bangunan cagar budaya itu menyimpan nilai ejarah yang lebih luas lagi.
Penelitian ini ditargetkan selesai pada 2023 mendatang. Hingga akhir tahun ini, penelitian dilakukan terhadap 50 objek di Kabupaten Bekasi secara marathon. "Kalau tidak ada nilai sejarah boleh jadi dicoret, tetapi kalau ada nilai sejarah, akan diusulkan menjadi cagar budaya," ujarnya.
Selanjutnya tempat bersejarah di Kabupaten Bekasi....